Selasa, 04 September 2012

kegiatan awal sekolah

awal sekolah saya awali dengan hati yang lumayan senang karena saya bertemu dengan teman teman saya.hari pertama kayak biasa belajar belajar dan belajar .ya cukup membosan kan apalagi dengan keadaan cuaca yg sangat panas,akhir nya istrirahat ni pergi ke kantin pesan makan ya kaya biasa lama bangat nunggu nya, perut udah laper tu makanan lama bangat datang nya emang benar benar hari yang menyebal kan.sampe tu akhir nya pesenan belum datang akhir nya bunyi bel dah menyebal kan.

profilku

 nama saya chantika humairoh saya ank sma 7 . saya duduk di kelas 11 saya duduk bersama fadella aprialian.saya mempunyai banyak teman dekat diantara nya bernama ayu saraswati,rahmi muliaty,fadella aprilian,dan elizha saputri.saya ingin menjadi seorang psikolog.agar dapat membahagia kan semua keluarga saya.

Senin, 03 September 2012

jadikan islam sebagai pedoman hidup

Jadikan Islam Sebagai Jalan Hidup

OPINI | 24 April 2011 | 19:30 Dibaca: 1254   Komentar: 4   2 dari 3 Kompasianer menilai bermanfaat
13036481982006159356
Jadikan Islam Sebagai Jalan Hidup
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu”
(Al Baqarah ayat 208)
Ya Islam adalah ajaran yang bersifat kompherensiaf tidak parsial, maksudnya tidak hanya mencakup masalah keagaamaan atau religi. Tapi semua aspek mulai dari WC sampai masalah2 besar, mulai dari dalam kandungan sampai kita di alam akhirat. Betapa Islam adalah agama yang sempurna dan dirahmati. Bersyukurlah kepada Allah yang telah memberikan nikmat iman dan islam kepada kita yang telah diberikan hidayahNya.
Islam memang datang dengan keterasingan (ghuroba), dan akan berakhir dengan keterasingan pula, maka berbahagialah orang-orang asing itu.
Seandainya kita mau merenungi, adalah sebuah kebahagiaan bagi orang-orang yang ghuroba, dan memang kita harus siap menjadi ghuroba. Ketika seseorang mendalami Islam atau berkata-kata kebaikan, tak ayal orang menyebut kita sebagai orang yang sok fanatik, atau apalah. Ya memang begitulah perjuangannya dalam dakwah. Karena itu dibutuhkan pendekatan dari hati ke hati, bermain cantik, dan mampu mengambil simpati. Orang-orang ghuroba ibarat sebuah batu intan, permata, diantara jutaan batu kerikil.
Oke kita mulai.
MEMAHAMI MAKNA ISLAM
أَفَغَيْرَ دِينِ اللَّهِ يَبْغُونَ وَلَهُ أَسْلَمَ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَإِلَيْهِ يُرْجَعُونَ
Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah berserah diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan” (QS. 3: 83)
Islam menurut Bahasa dibagi menjadi 6 bagian :
Menundukkan Wajah (Aslamul wajhi)
Tercantum dalam QS Annisa : 125
وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ وَاتَّبَعَ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَاتَّخَذَ اللَّهُ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلا
Maknanya kita harus senantiasa menundukkan wajah kita kepada Allah, mengakui bahwa memang hanya Allah saja yang patut kita tunduk, kita taati. Ketika kita berbicara syahadatain atau persaksian kita ketika dalam kandungan itu mengandung tiga pengertian (yaitu : saya berjanji, saya bersaksi, saya tunduk. Tunduk, malu, dan patuh, kepada Allah, begitulah Islam.
Berserah diri (Al Istislam)
Dalam Al-Qur’an Surat Al BAqaroh Ayat 131
إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ قَالَ أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ
Makna Dari Berserah Diri ini adalah sebuah sikap tawakal, kepasrahan. Tawakal adalah bersikap ikhlas, pasrah, yang disertai dengan ikhtiar, tidak menolak menerima takdir. Menerima qada dan qadar adalah salah satu ciri orang-orang yang beriman.
Suci Bersih (As Saliim)
Terdapat Dalam Al-qur’an Surat As-Syu’ara : 89
إِلا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ
Makna dari Suci Bersih ini bahwa Islam mengajarkan kebersihan.
Selamat dan Sejahtera (10 :10),
Islam adalah penuntun yang membawa para pengikutnya agar selamat dunia akhirat, membawa kesejahteraan dunia dan akhirat pula, Islam memberikan tuntunan yang jelas dalam menjalani hidup ini yaitu dengan pedoman yang bersumber dari Al Qur`an dan hadist.
Perdamaian (As Silmu) 47 : 35, 8 : 61, ya Islam mencintai perdamaian, Islam mengajarkan bagaimana semestinya kita menjalin hubungan bermasyarakat antara yang Islam dengan non muslim, tidak sepatutnya kita memusuhi non muslim, justru kita harus memberikan suatu sikap atau contoh terbaik dihadapan mereka. Ini berarti selain kita memenuhi hak-hak Allah, kita juga harus memenuhi hak-hak manusia.
Bertahap As Sullam. Semua wahyu yang Allah turunkan memang bertahap, kalau tidak salah 22 tahun, 2 bulan, 22 hari (mohon dikoreksi saya lupa). Bertahap sesuai dengan kejadian atau peristiwa tertentu semuanay sebagai jawaban dari Allah.
KARAKTERISTIK ISLAM
· Rabbaniyah, artinya semua orientasi atau aktivitas karena Allah.
· Syumulliyah, individu, hingga negara, dan berbagai aspek kehidupan.
· Insaniyya, sesuai dengan hajat manusia.
· Tsabat dan tathawwur, permanen dan tumbuh.
· Tawadzun, keseimbangan
· Waqi`iyyah, sesuai dengan relaitas kehidupan.
· Ijabiyyah, sikap positif dalam menjalankan Islam.
Nabi saw, bersabda : “Islam dibangun atas lima perkara, mengesakan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa ramadhan dan menunaikan haji . HR. Bukhari Muslim.”

haram dan halal

Halal dan Haram dalam Islam
oleh Yusuf Qardhawi
Indeks Islam | Indeks Qardhawi | Indeks Artikel | Tentang Pengarang
ISNET Homepage | MEDIA Homepage | Program Kerja | Koleksi | Anggota
 
MUQADDIMAH
PENDAHULUAN
 
BAB PERTAMA. POKOK-POKOK AJARAN ISLAM TENTANG HALAL DAN HARAM
1.1 Asal Tiap-Tiap Sesuatu Adalah Mubah
1.2 Menentukan Halal Haram Semata-mata Hak Allah
1.3 Mengharamkan yang Halal dan Menghalalkan yang Haram Sama dengan Syirik
1.4 Mengharamkan yang Halal akan Berakibat Timbulnya Kejahatan dan Bahaya
1.5 Setiap yang Halal Tidak Memerlukan yang Haram
1.6 Apa Saja yang Membawa Kepada Haram adalah Haram
1.7 Bersiasat Terhadap Hal yang Haram, Hukumnya adalah Haram
1.8 Niat Baik Tidak Dapat Melepaskan yang Haram
1.9 Menjauhkan Diri dari Syubhat Karena Takut Terlibat dalam Haram
1.10 Sesuatu yang Haram Berlaku Untuk Semua Orang
1.11 Keadaan Terpaksa Membolehkan yang Terlarang
Catatan Kaki
 
BAB KEDUA. MAKANAN, PAKAIAN DAN RUMAH
2.1 Makanan dan Minuman
2.1.1 Menyembelih dan Makan Binatang dalam Pandangan Agama Hindu
2.1.2 Binatang yang Diharamkan dalam Pandangan Yahudi dan Nasrani
2.1.3 Menurut Pandangan Orang Arab Jahiliah
2.1.4 Islam Menghalalkan yang Baik
2.1.5 Diharamkan Bangkai dan Hikmahnya
2.1.6 Haramnya Darah yang Mengalir
2.1.7 Daging Babi
2.1.8 Binatang yang Disembelih Bukan Karena Allah
2.1.9 Macam-Macam Bangkai
2.1.10 Hikmah Diharamkannya Macam-Macam Binatang di Atas
2.1.11 Binatang yang Disembelih untuk Berhala
2.1.12 Ikan dan Belalang Dapat Dikecualikan dari Bangkai
2.1.13 Memanfaatkan Kulit Tulang dan Rambut Bangkai
2.1.14 Keadaan Darurat dan Pengecualiannya
2.1.15 Daruratnya Berobat
2.1.16 Perseorangan Tidak Boleh Dianggap Darurat Kalau Dia Berada Dalam Masyarakat yang di Situ Ada Sesuatu yang Dapat Mengatasi Keterpaksaannya Itu
2.1.17 Penyembelihan Menurut Syara'
2.1.17.1 Binatang Laut Semua Halal
2.1.17.2 Menyembelih Sebagai Syarat Halalnya Binatang
2.1.17.3 Syarat-Syarat Penyembelihan Menurut Syara'
2.1.17.4 Rahasia Penyembelihan dan Hikmahnya
2.1.17.5 Hikmah Menyebut Asma' Allah Waktu Menyembelih
2.1.17.6 Sembelihan Ahli Kitab
2.1.18 Berburu
2.1.18.1 Syarat yang Berlaku Untuk Pemburu
2.1.18.2 Syarat yang Berkenaan dengan Binatang yang Diburu
2.1.18.3 Alat yang Dipakai Untuk Berburu
2.1.19 Khamar (Arak)
2.1.19.1 Setiap yang Memabukkan Berarti Arak
2.1.19.2 Minum Sedikit
2.1.19.3 Memperdagangkan Arak
2.1.19.4 Seorang Muslim Tidak Boleh Menghadiahkan Arak
2.1.19.5 Tinggalkan Tempat Persidangan Arak
2.1.19.6 Khamar Adalah Penyakit Bukan Obat
2.1.20 Narkotik
2.1.20.1 Setiap yang Berbahaya Dimakan atau Diminum, Tetap Haram
2.2 Pakaian dan Perhiasan
2.2.1 Islam Agama Bersih dan Cantik
2.2.2 Emas dan Sutera Asli Haram Untuk Orang Laki-Laki
2.2.3 Hikmah Diharamkannya Emas dan Sutera Terhadap Laki-Laki
2.2.4 Hikmah Dibolehkannya Untuk Wanita
2.2.5 Pakaian Wanita Islam
2.2.6 Laki-Laki Menyerupai Perempuan dan Perempuan Menyerupai Laki-Laki
2.2.7 Pakaian Untuk Berfoya-Foya dan Kesombongan
2.2.8 Berlebih-Lebihan Dalam Berhias dengan Mengubah Ciptaan Allah
2.2.9 Tatoo, Kikir Gigi dan Operasi Kecantikan Hukumnya Haram
2.2.10 Menipiskan Alis
2.2.11 Menyambung Rambut
2.2.12 Semir Rambut
2.2.13 Memelihara Jenggot
2.3 Dalam Rumah
2.3.1 Lambang-Lambang Kemewahan dan Kemusyrikan
2.3.2 Bejana Emas dan Perak
2.3.3 Islam Mengharamkan Patung
2.3.4 Hikmah Diharamkannya Patung
2.3.5 Bimbingan Islam dalam Mengabadikan Orang Besar
2.3.6 Rukhsah dalam Permainan Anak-Anak
2.3.7 Patung yang Tidak Sempurna dan Cacat
2.3.8 Lukisan dan Ukiran
2.3.9 Gambar yang Terhina Adalah Halal
2.3.10 Photografi
2.3.11 Subjek Gambar
2.3.12 Kesimpulan Hukum Gambar dan yang Menggambar
2.3.13 Memelihara Anjing Tanpa Ada Keperluan
2.3.14 Memelihara Anjing Pemburu dan Penjaga, Hukumnya Mubah
2.3.15 Pengetahuan Ilmu Modern Tentang Memelihara Anjing
2.4 Bekerja dan Usaha
2.4.1 Diamnya Orang yang Mampu Bekerja adalah Haram
2.4.2 Bilakah Minta-Minta Itu Diperkenankan?
2.4.3 Jaga Harga Diri dengan Bekerja
2.4.4 Bekerja dengan Jalan Bercocok-Tanam
2.4.5 Bercocok-Tanam yang Diharamkan
2.4.6 Perusahaan dan Mata-Pencaharian
2.4.7 Beberapa Usaha dan Mata-Pencaharian yang Diberantas oleh Islam
2.4.7.1 Melacur
2.4.7.2 Tarian dan Seni Tubuh
2.4.7.3 Perusahaan Melukis, Membuat Salib dan Sebagainya
2.4.7.4 Perusahaan Minuman Keras dan Narkotik
2.4.8 Bekerja dengan Jalan Berdagang
2.4.9 Pendirian Gereja Tentang Masalah Dagang
2.4.10 Perdagangan yang Dilarang
2.4.11 Bekerja Sebagai Pegawai
2.4.12 Kepegawaian yang Diharamkan
2.4.13 Pedoman Secara Umum Tentang Bekerja
Catatan Kaki
 
BAB KETIGA. GHARIZAH, PERNIKAHAN DAN KELUARGA
3.1 Lapangan Gharizah
3.1.1 Jangan Dekat-dekat pada Zina
3.1.2 Pergaulan Bebas adalah Haram
3.1.3 Melihat Jenis Lain dengan Bersyahwat
3.1.4 Haram Melihat Aurat
3.1.4.1 Batas dibolehkannya Melihat Aurat Laki-Laki atau Perempuan
3.1.4.2 Perhiasan Perempuan yang Boleh Tampak dan yang Tidak Boleh
3.1.4.3 Aurat Perempuan
3.1.5 Perempuan Masuk Pemandian
3.1.6 Menampak-nampakkan Perhiasan adalah Haram
3.1.7 Beberapa Hal yang Dapat Mengeluarkan Perempuan dari Batas Tabarruj
3.1.8 Isteri yang Melayani Tamu-Tamu Suaminya
3.1.9 Hubungan Kelamin yang Tidak Normal adalah Berdosa Besar
3.1.10 Hukumnya Onani (Masturbatio)
3.2 Perkawinan
3.2.1 Tidak Ada Pembujangan Dalam Islam
3.2.2 Melihat Tunangan
3.2.3 Pinangan yang Diharamkan
3.2.4 Perawan Harus Diminta Izin dan Jangan Dipaksa
3.2.5 Perempuan yang Haram Dikawin
3.2.5.1 Perempuan yang Haram Dikawin Karena Ada Hubungan Susuan
3.2.5.2 Perempuan yang Haram Dikawin Karena Ada Hubungan Kekeluargaan Berhubungan dengan Perkawinan
3.2.5.3 Memadu Antara Dua Saudara
3.2.5.4 Perempuan-Perempuan yang Bersuami
3.2.5.5 Perempuan-Perempuan Musyrik
3.2.6 Kawin dengan Perempuan Ahli Kitab
3.2.7 Perempuan Muslimah Kawin dengan Laki-Laki Lain
3.2.8 Perempuan Zina
3.2.9 Kawin Mut'ah
3.2.10 Poligami
3.2.10.1 Adil Adalah Syarat Dibolehkan Poligami
3.2.10.2 Hikmah Dibolehkannya Poligami
3.2.11 Hubungan Suami-Isteri
3.2.12 Jalinan Perasaan Antara Suami-Isteri
3.2.13 Jangan Bersetubuh di Dubur
3.2.14 Menjaga Rahasia Isteri
3.2.15 Keluarga Berencana
3.2.15.1 Alasan yang Mendorong Keluarga Berencana
3.2.16 Pengguguran (Aborsi)
3.2.17 Hak dan Kewajiban dalam Pergaulan Antara Suami-Isteri
3.2.18 Suami-Isteri Harus Sabar
3.2.19 Ketika Nusyuz dan Bersengketa
3.2.20 Cerai
3.2.20.1 Talaq Sebelum Islam
3.2.20.2 Talaq dalam Pandangan Agama Yahudi
3.2.20.3 Talaq dalam Pandangan Agama Kristen
3.2.20.4 Pertentangan Sekte Kristen dalam Persoalan Talaq
3.2.20.5 Effek Pengekangan Agama Kristen dalam Persoalan Talaq
3.2.20.6 Penolakan Farid Dalam Persoalan Ini
3.2.20.7 Agama Kristen Hanya Obat Sementara, Bukan Syariat yang Universal
3.2.20.8 Islam Membatasi Persoalan Talaq
3.2.20.9 Mencerai Perempuan Waktu Datang Bulan
3.2.20.10 Bersumpah Untuk Mencerai Hukumnya Haram
3.2.20.11 Perempuan yang Dicerai Tetap Tinggal di Rumah Suami Selama dalam Iddah
3.2.20.12 Talaq Harus Dijatuhkan Bertahap
3.2.20.13 Kembali dengan Baik atau Melepas dengan Baik
3.2.20.14 Tidak Boleh Menghalang-Halangi Perempuan yang Dicerai, Untuk Kawin dengan Laki-Laki Lain
3.2.21 Hak Isteri yang Tidak Suka
3.2.22 Menyusahkan Isteri Hukumnya Haram
3.2.23 Bersumpah Untuk Menjauhi Isteri, Hukumnya Haram
3.3 Hubungan Antara Orang Tua Dan Anak
3.3.1 Islam Memelihara Nasab
3.3.2 Ayah Tidak Boleh Mengingkari Nasab Anaknya
3.3.3 Mengambil Anak Angkat Hukumnya Haram dalam Islam
3.3.3.1 Bagaimana Pandangan Islam Terhadap Peraturan Jahiliah Ini?
3.3.3.2 Lembaga Anak Angkat Dihapus dengan praktek, Setelah Dihapusnya dengan Perkataan
3.3.3.3 Mengangkat Anak dengan Arti Mendidik dan Memelihara
3.3.4 Pencangkokan Sperma (Bayi Tabung)
3.3.5 Menisbatkan Anak Kepada Selain Ayahnya Sendiri Menyebabkan Laknat
3.3.6 Jangan Membunuh Anak
3.3.7 Persamaan dalam Pemberian Kepada Anak-anak
3.3.8 Menegakkan Hukum Waris dalam Batas Ketentuan Allah
3.3.9 Durhaka Kepada Dua Orang Tua, Dosa Besar
3.3.9.1 Membuat Gara-Gara yang Menyebabkan Dicacinya Dua Orang Tua, Termasuk Dosa Besar
3.3.9.2 Pergi ke Medan Jihad Tanpa Izin Orang Tua, Tidak Boleh
3.3.9.3 Dua Orang Tua yang Musyrik
Catatan Kaki

keistimewaan wanita menurut islam

19 Keistimewaan Wanita Menurut Hadits (ISLAM)

Posted: April 18, 2011 in My Lovely Islam, Tentang Wanita
2
Sengaja saya re-post sebagai pengingat dan tambahan ilmu bagi diri saya sendiri. Mudah-mudahan bermanfaat. Have a nice share.
1. Doa wanita itu lebih makbul daripada lelaki karena sifat penyayang yang lebih kuat daripada lelaki. Ketika ditanya kepada Rasulullah SAW akan hal tersebut, jawab baginda , ” Ibu lebih penyayang daripada bapak dan doa orang yang penyayang tidak akan sia-sia.”
2. Wanita yang salehah (baik) itu lebih baik daripada 1000 lelaki yang saleh.
3. Barangsiapa yang menggembirakan anak perempuannya, derajatnya seumpama orang yang senantiasa menangis karena takut akan Allah .Dan orang yang takut akan Allah SWT akan diharamkan api neraka ke atas tubuhnya.
4. Wanita yang tinggal bersama anak-anaknya akan tinggal bersama aku (Rasulullah saw di dalam syurga);
5. Barangsiapa membawa hadiah (barang makanan dari pasar ke rumah lalu diberikan kepada keluarganya) maka pahalanya seperti melakukan amalan bersedekah.Hendaklah mendahulukan anak perempuan daripada anak lelaki.
6. Surga itu di bawah telapak kaki ibu;
7. Barangsiapa mempunyai tiga anak perempuan atau tiga saudara perempuan atau dua anak perempuan atau dua saudara perempuan lalu dia bersikap ihsan dalam pergaulan dengan mereka dan mendidik mereka dengan penuh rasa takwa serta sikap bertanggungjawab, maka baginya adalah surga.
8. Apabila memanggil akan dirimu dua orang ibu bapakmu, maka jawablah panggilan ibumu terlebih dahulu.
9. Daripada Aisyah r.a.” Barangsiapa yang diuji dengan sesuatu daripada anak-anak perempuannya lalu dia berbuat baik kepada mereka, maka mereka akan menjadi penghalang baginya daripada api neraka.
10. Wanita yang taat berkhidmat kepada suaminya akan tertutuplah pintu-pintu neraka dan terbuka pintu-pintu surga. Masuklah dari mana saja pintu yang dia kehendaki dengan tidak dihisab.
11. Wanita yang taat pada suaminya, maka semua ikan-ikan di laut, burung di udara, malaikat di langit, matahari dan bulan semua beristighfar baginya selama dia taat kepada suaminya serta menjaga salat dan puasanya
12. Aisyah r.a berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah, siapakah yang lebih besar haknya terhadap wanita?” Jawab Rasulullah SAW “Suaminya.” ” Siapa pula berhak terhadap lelaki?” Jawab Rasulullah SAW, “Ibunya.”
13. Perempuan apabila sembahyang lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, memelihara kehormatannya serta kepada suaminya, masuklah dia dari pintu surga mana saja yang dikehendaki.
14. Tiap perempuan yang menolong suaminya dalam urusan agama, maka Allah SWT memasukkan dia ke dalam surga terlebih dahulu daripada suaminya (10,000 tahun).
15. Apabila seseorang perempuan mengandung janin dalam rahimnya, maka beristighfarlah para malaikat untuknya. Allah SWT mencatatkan baginya setiap hari dengan 1,000 kebajikan dan menghapuskan darinya 1,000 kejahatan.
16. Apabila seseorang perempuan mulai sakit hendak bersalin, maka Allah SWT mencatatkan baginya pahala orang yang berjihad pada jalan Allah.
17. Apabila seseorang perempuan melahirkan anak, keluarlah dia dari dosa-dosa seperti keadaan ibunya melahirkannya.
18. Apabila telah lahir anak lalu disusui, maka bagi ibu itu setiap satu tegukan daripada susunya diberi satu kebajikan.
19. Apabila semalaman seorang ibu tidak tidur dan memelihara anaknya yang sakit, maka Allah SWT memberinya pahala seperti memerdekakan 70 orang hamba dengan ikhlas untuk membela agama Allah SWT.

poligami dan nikah siri menurut islam

POLIGAMI DAN KAWIN SIRRI MENURUT ISLAM

Poligami dan kawin sirri, sebuah istilah yang tak kunjung basi mewakili keadaan yang tak lekang dibahas hingga kini. Dengan perubahan keragaman jaman dan sudut pandang, hal yang satu ini menjadi tak bosan tuk dijadikan bahan pembicaraaan. Berikut kami share sebuah tulisan yang diambil langsung dari Note sahabat kami di FB, Gus Im (Imam Puji Hartono), yang mana tulisan ini Beliau dokumentasikan dari hasil karya dari Ustadz Quraish Shihab tentang Poligami dan Kawin Sirri Menurut Islam. Tulisan yang diambil dari makalah beliau pada Semiloka Sehari “Poligami di Mata Kita” yang diselenggarakan di Denpasar tahun 2007 lalu. Semoga menjadi tambahan referensi dan penjelasan dari informasi yang selama ini kita dapatkan tentang poligami dan kawin sirri menurut Islam. Selamat Membaca.
POLIGAMI DAN KAWIN SIRRI MENURUT ISLAM
Oleh : M. Quraish Shihab

Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk hidup bersama. Dalam bahasa agama Islam, ia dinamai ’aqd nikah. Perkawinan yang merupakan ikatan batin itu memiliki tali temali dari tiga rangkaian pengikat: Cinta (mawaddah), Rahmah (kondisi psikologis yang muncul di dalam hati untuk melakukan pemberdayaan), & Amanah (ketenteraman).
PENDAHULUAN
Poligami menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “Ikatan perkawinan yang salah satu pihak memiliki/mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan”. Kata tersebut dapat mencakup pologini yakni “sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria mengawini beberapa wanita dalam waktu yang sama”, maupun sebaliknya, yakni poliandri, di mana seorang wanita memiliki/mengawini sekian banyak lelaki.
Poligami dalam kedua makna di atas dahulu kala dikenal oleh masyarakat umat manusia, tetapi kemudian agama dan budaya melarang poliandri dan masih membuka pintu untuk terlaksananya poligami.
Makalah ini akan membahas poligami secara terbatas, bukan poliandri, bukan saja karena secara umum orang memahami kata poligami dalam arti terbatas itu, tetapi juga karena poliandri tidak dikenal dalam masyarakat beradab, apalagi masyarakat Indonesia.
Poligami dahulu dilakukan oleh banyak lelaki terhormat, serta diterima tanpa menggerutu oleh perempuan-perempuan yang dimadu. Sementara orang berkata bahwa poligami lahir akibat penguasaan dan penindasan lelaki atas perempuan. Tetapi pendapat ini tidak sepenuhnya benar, karena sejarah umat manusia pun pernah mengenal dan membenarkan sistem poliandri. Will Durant sejarawan Amerika dalam bukunya The Lesson of History menunjuk antara lain Tibet, sebagai lokasi maraknya poliandri. Nah apakah ini berarti bahwa di sana terjadi dominasi kekuasaan perempuan atas lelaki?
Ternyata tidak! Kondisi perempuan di Barat pada abad-abad pertengahan tidak lebih baik – kalau enggan berkata lebih buruk — daripada kondisi perempuan di Timur, sebagaimana diakui oleh penulis-penulis Barat yang objektif. Namun demikian, mengapa poligami di Barat tidak semarak di Timur? Jadi, masalahnya bukan akibat penindasan lelaki atas perempuan, apalagi bukankah sekian banyak perempuan yang dijadikan isteri kedua atau ketiga, justru secara sadar dan suka rela bersedia untuk dimadu ? Seandainya mereka – dahulu atau kini – tidak bersedia, pasti jumlah lelaki yang berpoligami akan sangat sedikit.
Agaknya poligami marak pada masa lalu karena “nurani” dan rasa keadilan lelaki maupun perempuan tidak terusik olehnya. Kini “rasa keadilan” berkembang sedemikian rupa akibat maraknya seruan HAM dan persamaan gender, sehingga mengantar kepada perubahan pandangan terhadap banyak hal, termasuk poligami. Apalagi, ketergantungan perempuam kepada lelaki tidak lagi serupa dengan masa lalu akibat pencerahan dan kemajuan yang diraih perempuan dalam berbagai bidang.
POLIGAMI & AGAMA-AGAMA
Secara umum dapat dikatakan bahwa poligami pada dasarnya dibenarkan oleh agama-agama. Dalam Perjanjian Lama – misalnya disebutkan – bahwa Nabi Sulaiman memiliki tujuh ratus isteri bangsawan dan tiga ratus gundik (Perjanjian Lama, Raja-Raja I-11-4). Nabi Ibrahim juga berpoligami, paling tidak beliau memiliki dua orang isteri. Gereja-gereja di Eropa pun mengakui poligami hingga akhir abad XVII atau awal abad XVIII. Ini karena tidak ada teks yang jelas dalam Perjanjian Baru yang melarang poligami. Bahkan, kalau kita menyatakan bahwa dalam Perjanjian Lama poligami dibenarkan, terbukti antara lain dengan apa yang dikutip di atas, sedang Nabi Isa As. tidak datang untuk membatalkan Perjanjian Lama, sebagaimana pernyataan beliau sendiri (Baca Matius V-17), maka itu berarti beliau juga membenarkannya.
Sekian banyak alasan logika yang dikemukakan oleh para pendukung poligami menyangkut bolehnya poligami. Mereka berkata “Perbandingan jumlah lelaki dan perempuan menunjukkan bahwa perempuan lebih banyak, baik karena kelahiran dan ketangguhan wanita menghadapi penyakit, maupun karena dampak peperangan yang mengakibatkan banyaknya lelaki yang gugur”.
Di sisi lain, kemandulan atau penyakit parah merupakan satu kemungkinan yang dapat terjadi bagi siapapun? Ketika itu, apakah jalan keluar yang diusulkan menghadapi kasus demikian? Bagaimana menyalurkan kebutuhan biologis seorang lelaki untuk memperoleh keturunan? Menahannya sehingga menimbulkan stess atau berhubungan gelap dengan perempuan lain, atau kawin secara sah (berpoligami) tetapi dengan syarat adil dan baik-baik? Tentu saja, alasan-alasan di atas dapat didiskusikan – sehingga bisa saja diterima atau ditolak – sesuai dengan pandangan dasar masing-masing atau agama dan budaya yang dianutnya.
ISLAM dan POLIGAMI
Islam pada dasarnya membolehkan poligami berdasarkan firman-Nya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan (yatim), maka kawinilah apa yang kamu senangi dari wanita-wanita (lain): dua-dua, tiga-tiga atau empat-empat. Lalu, jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja, atau budak-budak wanita yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (Q.S. An-Nisâ’[4}: 3 ).
Ada beberapa hal yang perlu digaris bawahi pada ayat di atas: Pertama, ayat ini tidak membuat peraturan baru tentang poligami, karena poligami telah dikenal dan dilaksanakan oleh penganut berbagai syariat agama dan adat istiadat masyarakat. Ia tidak juga menganjurkan apalagi mewajibkanya. Ia, hanya berbicara tentang bolehnya poligami bagi orang-orang dengan kondisi tertentu. Itu pun diakhiri dengan anjuran untuk ber-monogami dengan firman-Nya: “Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.
Adalah wajar bagi satu perundangan, apalagi agama yang bersifat universal dan berlaku untuk setiap waktu dan tempat , untuk mempersiapkan ketetapan hukum bagi kasus yang bisa jadi terjadi satu ketika, walaupun baru merupakan kemungkinan.
Seandainya ayat itu berupa anjuran, pastilah Tuhan menciptakan perempuan empat kali lipat dari jumlah lelaki, karena tidak ada arti Anda – apalagi Tuhan – menganjurkan sesuatu, kalau apa yang dianjurkan itu tidak tersedia. Ayat ini hanya memberi wadah bagi mereka yang memerlukannya ketika menghadapi kondisi atau kasus tertentu, seperti yang dikemukakan contohnya di atas. Tentu saja, masih bisa ada kondisi atau kasus selain yang disebut itu, yang juga merupakan alasan logis untuk mengunci mati pintu poligami yang dibenarkan dengan syarat yang tidak ringan itu. Bahkan, dapat dikatakan bahwa kondisi dan situasi apapun yang dibenarkan itu tidak mengandung makna anjuran berpoligami. Justru sebaliknya, tuntunan dan tujuan perkawinan dapat dinilai ajakan untuk tidak berpoligami, apapun kondisi dan situasi yang dihadapi oleh suami-isteri, sebagaimana akan disinggung nanti.
Kedua, firman-Nya “jika kamu takut” mengandung makna jika kamu mengetahui. Ini berarti siapa yang yakin atau menduga, bahkan menduga keras, tidak akan berlaku adil terhadap isteri-isterinya, yang yatim maupun yang bukan, maka mereka itu tidak diperkenankan melakukan poligami. Yang diperkenankan hanyalah yang yakin atau menduga keras dapat berlaku adil. Yang ragu, apakah bisa berlaku adil atau tidak, sayogianya tidak diizinkan berpoligami.
Kita tidak dapat membenarkan siapa yang berkata bahwa poligami adalah anjuran, dengan alasan bahwa Nabi Muhammad Saw. kawin lebih dari satu, karena tidak semua yang dilakukan Rasul perlu diteladani, sebagaimana tidak semua yang wajib atau terlarang bagi beliau, wajib dan terlarang pula bagi umatnya. Memang tidak jarang bagi yang menyandang tugas tertentu, memperoleh kelebihan-kelebihan, baik kewajiban maupun hak. Itu adalah konsekuensi dari tugas yang diemban. Belum tentu, apa yang terlihat sebagai keistimewaan dalam hakikat dan kenyataannya demikian. Perkawinan Nabi Muhammad Saw. dengan sekian banyak isteri jelas bukan untuk tujuan pemenuhan kebutuhan seksual, karena isteri-isteri beliau itu pada umumnya adalah janda-janda yang sedang atau segera akan memasuki usia senja. Di sisi lain, perlu disadari bahwa Rasul Saw. baru berpoligami setelah isteri pertamanya wafat. Perkawinan beliau dalam bentuk monogami itu berjalan selama 25 tahun. Setelah tiga atau empat tahun sesudah wafatnya isteri pertama beliau (Kahdijah) barulah beliau berpoligami (menggauli ‘Aisyah Ra). Beliau ketika itu berusia sekitar 55 tahun, sedangkan beliau wafat dalam usia 63 tahun. Ini berarti beliau berpoligami hanya dalam waktu sekitar delapan tahun, jauh lebih pendek daripada hidup ber-monogami, baik dihitung berdasar masa kenabian lebih-lebih jika dihitung seluruh masa perkawinan beliau. Jika demikian, maka mengapa bukan masa yang lebih banyak itu yang diteladani? Mengapa juga tidak meneladaninya dalam memilih calon-calon isteri yang telah/hampir mencapai usia senja?
Kendati penulis tidak sependapat dengan mereka yang ingin menutup mati pintu poligami, namun penulis menilai bahwa berpoligami bagaikan pintu darurat dalam pesawat udara, yang tidak dapat dibuka kecuali saat situasi sangat gawat dan setelah diizinkan oleh pilot. Yang membukanya pun haruslah mampu, karena itu tidak diperkenankan duduk di samping emergency door kecuali orang-orang tertentu.
Sementara orang melarang poligami dengan alasan dampak buruk yang diakibatkannya. Longgarnya syarat, ditambah dengan rendahnya kesadaran dan pengetahuan tentang tujuan perkawinan, telah mengakibatkan mudhârat yang bukan saja menimpa isteri–isteri yang seringkali saling cemburu berlebihan, tetapi juga menimpa anak-anak, baik akibat perlakuan ibu tiri maupun perlakuan ayahnya sendiri, bila sangat cenderung kepada salah satu isterinya. Perlakuan buruk yang dirasakan oleh anak dapat mengakibatkan hubungan antar anak-anak pun memburuk, bahkan sampai kepada memburuknya hubungan antar keluarga. Dampak buruk inilah yang mengantar sementara orang melarang poligami secara mutlak.
Tetapi, perlu diketahui bahwa poligami yang mengakibatkan dampak buruk yang dilukiskan di atas adalah yang dilakukan oleh mereka yang tidak mengikuti tuntunan hukum dan agama. Terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan hukum bukanlah alasan yang tepat untuk membatalkan ketentuan hukum itu, apalagi bila pembatalan tersebut mengakibatkan dampak buruk bagi masyarakat. Di sini perlu disadari bahwa dalam masyarakat yang melarang poligami atau menilainya buruk, baik di Timur lebih-lebih di Barat, telah mewabah hubungan seks tanpa nikah, muncul wanita-wanita simpanan, dan pernikahan-pernikahan di bawah tangan. Ini berdampak sangat buruk, lebih-lebih terhadap perempuan-perempuan.
Di sini kalau kita membandingkan hal tersebut dengan poligami bersyarat, maka kita akan melihat betapa hal itu jauh lebih manusiawi dan bermoral dibanding dengan apa yang terjadi di tengah masyarakat yang melarang poligami.